0

PENGORGANISASIAN

Posted by Ryas Astria on 02.36 in
-->
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan nyata, orang-orang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan bersama, kegiatan yang dilakukan tersebut menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional atau biasa disebut dengan istilah “organisasi”. Organisasi dalam hal ini bisa terdapat pada badan usaha, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, militer, kelompok masyarakat atau suatu perkumpulan olah raga.

Suatu organisasi perlu untuk mengalokasikan dan menugaskan kegiatan diantara para anggotanya agar tujuan dari organisasi tersebut dapat tercapai dengan efisien. Oleh karena itu, didalam bab ini akan diungkapkan mengenai bermacam-macam aspek proses pengorganisasian yang tentu saja berkenaan dengan pencapaian tujuan organisasi.

Kata Organisasi mempunyai dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional, seperti organisasi perusahaan, rumah sakit, perwakilan pemerintah atau suatu perkumpulan olah raga. Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian, sebagai suatu cara dalam mana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan diantara para anggotanya agar tujuan organisasinya dapat tercapai dengan efisien.

Pengorganisasian (Organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya. Dua aspek utama proses penyusunan struktur organisasi adalah departementalisasi, yaitu merupakan pengelompokan kegiatan-kegiatan kerja suatu organisasi agar kegiatan-kegiatan yang sejenis yang saling berhubungan dapat dikerjakan bersama.

Hal ini akan tercermin pada struktur formal suatu organisasi, dan tampak atau ditunjukkan oleh suatu bagan organisasi. Pembagian kerja adalah pemerincian tugas pekerjaan agar setiap individu dalam organisasi bertanggung jawab untuk dan melaksanakan sekumpulan kegiatan yang terbatas. Kedua aspek ini merupakan dasar proses pengorganisasian suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.

PENGERTIAN PENGORGANISASIAN

Istilah pengorganisasian mempunyai bermacam-macam pengertian. Istilah tersebut dapat digunakan untuk menujukkan hal-hal berikut ini :
  • Cara manajemen merancang struktur formal untuk penggunaan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku, dan tenaga kerja organisasi.
  • Hubungan-hubungan antara fungsi, jabatan, tugas, dan para karyawan.
  • Cara dalam mana para manejer membagi lebih lanjut tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelegasikan wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Dari tiga hal diatas dapat disimpulkan bahwa Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang anggota struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien dengan sumber daya yang dimiliki dan lingkungan yang melingkupinya baik intern maupun ekstern.

Dua aspek utama dalam organisasi yaitu departementasi dan pembagian kerja yang merupakan dasar proses pengorganisasian.

James D. Mooney mengatakan “Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersana, “ sedang Chester I. Bernard memberikan pengertian organisasi yaitu suatu system aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Organisasi merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas diantara para anggota untuk mencapai tujuan.

Jadi organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut :
  • Organisasi dalam arti badan : kelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Organisasi dalam arti bagan : gambaran skematis tentang hubungan kerjasama dari orang-orang yang terlibat dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama.
Unsur-unsur dasar yang membentuk organisasi yaitu :
  • Adanya tujuan bersama.
  • Adanya kerjasama dua orang atau lebih.
  • Adanya pembagian tugas.
  • Adanya kehendak untuk bekerja sama.
-->
TEORI-TEORI ORGANISASI
  • Teori organisasi terbagi menjadi tiga yaitu:
  • Teori Organisasi Klasik.
  • Teori Organisasi Neoklasik.
  • Teori Organisasi Modern.
-->
TEORI ORGANISASI KLASIK
Teori klasik atau classical theory disebut juga sebagai teori tradisional. Teori ini berisi konsep tentang organisasi pada abad 19-an. Oragnisasi klasik sangat sentralistik dan tugas-tugas terspesialisasi, rantai perintah dan penggunaan disiplin, aturan dan supervisi sangat ketat, dan mekanistik.
Teori klasik mendifinisikan organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerja sama.
Teori klasik berkembang dalam tiga aliran:
  • Teori Birokrasi.
  • Teori Administrasi.
  • Teori Manajemen Ilmiah.
Teori Birokrasi
Organisasi itu legal, karena wewenangnya berasal dari seperangkat aturan prosedur dan peranan yang dirumuskan secara jelas, dan organisasi disebut rasional dalam hal penetapan tujuan dan perancangan organisasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Para teoritikus klasik seperti Fayol (1949), Taylor (1911), dan Weber (1948), selama bertahun-tahun telah mendukung model birokrasi guna meningkatkan efektivitas administrasi organisasi.

-->
Max Weber mengemukakan teori birokrasi ini dan dia adalah sosok yang dikenal sebagai bapak birokrasi. Teori Klasik oleh Max Weber memiliki 6 karakteristik birokrasi:
  • Pembagian kerja yang jelas yaitu pembagian kerja atas dasar spesialisasi fungsi dan tugas dan masing-masing posisi ditentukan oleh otoritas legal.
  • Ada hirarkhi kekuasaan yang jelas yaitu hirarki wewenang yang dirumuskan secara baik.
  • Sistem prosedur bagi penanganan situasi kerja didasarkan pada aturan-aturan yang diformulasikan dicatat dalam dokumen tertulis.
  • Hubungan antar pribadi yang terjadi dalam organisasi merupakan hubungan yang bersifat impersonal.
  • Program rasional dalam pencapaian tujuan organisasi.
  • System aturan yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban posisi para pemegang jabatan.
Teori Administrasi
Secara teoritis bentuk organisasi berlaku universal, aplikasi teori ini harus sama, landasannya efisiensi dengan prinsip spesialisasi tugas / pembagian kerja, hierarki otoritas, span of control, dan pengelompokan kerja. Teori ini dikemukakan oleh Henry Fayol. Henry Fayol adalah bapak administrasi (Father of modern operational management theory).
Fayol mengemukakan dan membahas 14 kaidah manajemen yang menjadi dasar perkembangan teori administrasi :
  • Pembagian kerja (division of work).
  • Wewenang dan tanggung jawab (authorityand responsibility).
  • Disiplin (dicipline).
  • Kesatuan perintah (unity of command).
  • Kesatuan pengarahan (unity of direction).
  • Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi (subordination of individual intereststo general interest).
  • Balas jasa (remuneration of personnel).
  • Sentralisasi (centralization).
  • Rantai skalar (scalar chain).
  • Tata tertib atau aturan (order).
  • Keadilan (equity).
  • Kelanggengan personalia (stability of tenure of personnel).
  • Inisiatif (initiative).
  • Solidaritas kelompok (esprit de corps).
Tiga prinsip organisasi yang dikemukakan oleh James de Mooney dan Allen Reilly:
  • Prinsip koordinasi
  • Prinsip scalar
  • Prinsip fungsional
-->
Teori Manajemen Ilmiah
Ada 2 pendapatan tentang manajemen ilmiah :
  • Manajemen ilmiah merupakan penerapan metode ilmiah pada studi, analisa dan pemecahan masalah-masalah organisasi.
  • Manajemen ilmiah adalah seperangkat mekanisme atau teknik “a bag of tricks” untuk meningkatkan efisiensi kerja organisasi.
MANAJEMEN ILMIAH TAYLOR :

Unsur Kunci :
  • Pembagian Kerja : berkenaan denan bagaimana tugas, kewajiban dan pekerjaan organisasi didistribusikan (disinilah bagaimana jalur dan pola komunikasi berlangsung).
  • Proses Skalar – fungsional : berkenaan dengan rantai perintah / dimensi vertikal organisasi yang menunjukkan proses fungsional dan jalur horisontal organisasi.
  • Struktur : hubungan logis antara berbagai fungsi dalam organisasi. Teori klasik fokus pada dua stuktur dasar : lini (garis komando / pimpinan/decition maker) & staf (garis koordinatif / pelaksana tugas/follower).
  • Rentang Kendali/pengawasan (span of control) : menunjukkan jumlah bawahan yang berada di bawah pengawasan seorang atasan. Efektifitas pengawasan organisasi tergantung pada besar kecilnya jumlah rentang kendali yang ada.
Teori organisasi klasik sepenuhnya hanya menguraikan anatomi organisasi formal. Di dalam organisasi formal ada empat unsure pokok yang selalu muncul yaitu:
  • System kegiatan yang terkoordinasi
  • Kelompok orang
  • Kerjasama
  • Kekuasaan dan kepemimpinan
TEORI ORGANISASI NEOKLASIK

Teori neoklasik adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya. Pendekatan neoklasik mencakup uraian sistematis organisasi informal dan pengaruhnya pada organisasi formal. Pengikut teori neoklasik adalah mereka yang membahas kelemahan model klasik pada prilaku organisasi tetapi tidak menentang seluruh teori klasik.

Pembagian kerja neoklasik yaitu:
  • Melibatkan setiap orang dalam mengambil keputusan.
  • Perluasan kerja.
  • Manajemen bottom-up.
TEORI ORGANISASI MODERN
Teori Organisasi Modern yaitu memandang semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan, dan mempunyai sistem terbuka yaitu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan. Teori modern menyebutkan bahwa kerja suatu organisasi sangat kompleks, dinamis, multilevel, multidimensional, multivariable, probabilistik.

Organisasi modern ini mempunyai sistem terbuka (berdasarkan analisa konseptual, dan didasarkan data empiris serta bersifat sintesa dan integratife) yaitu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan. Organisasi modern ini memaduakn antara organisasi klasik dan neoklasik dengan konsep yang lebih maju.

-->
Teori organisasi modern menunjukkan tiga kegiatan proses hubungan universal yang selalu muncul pada system manusia dalam perilakunya berorganisasi yaitu :
  • Komunikasi
  • Konsep keseimbangan
  • Proses pengambilan keputusan
Perkembangan teori yang telah dibahas memunculkan pendekatan-pendekatan manajemen seperti :
  • Pendekatan proses (Process approach) adalah melakukan identifikasi berdasarkan fungsi-fungsi administrasi (Fayol )
  • Pendekatan sistem (System approach), pandangan bahwa organisasi sebagai sistem yang dipersatukan dan di arahkan dari bagian-bagian yang saling berkaitan. Sistem terdiri sub sistem. Sinergi berarti sebagai departemen terpisah dalam sebuah organisasi bekerjasama dan berinteraksi, mereka menjadi lebih produktif daripada bila masing-masing bertindak sendiri-sendiri
  • Pendekatan Kontingensi (Contingency approach), pandangan bahwa teknik manajemen yang paling baik memberikan kontribusi untuk pencapaian sasaran organisasi mungkin bervariasi dalam situasi atau lingkungan yang berbeda.
-->
Pendekatan Keprilakuabn (Behavior approach), pendekatan hubungan manusiawi.
Pendekatan Kuantitatif (Quantitative approach), sering dinyatakan dengan istilah management science atau operation research.
-->
STRUKTUR ORGANISASI

Didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal organisasi diolah. Struktur ini terdiri dari unsur spesialisasi kerja, standarisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

Faktor-faktor yang menentukan perancangan struktur organisasi yaitu :
  • Strategi organisasi pencapaian tujuan.
  • Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi output akan membedakan bentuk struktur organisasi.
  • Kemampuan dan cara berpikir para anggota serta kebutuhan mereka juga lingkungan sekitarnya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan struktur perusahaan.
  • Besarnya satuan oraganisasi dan satuan kerja mempengaruhi struktur organisasi.
Unsur-unsur struktur organisasi terdiri dari :
  • Spesialisasi kegiatan
  • Koordinasi kegiatan
  • Standarisasi kegiatan
  • Sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan
  • Ukuran satuan kerja
Pembagian kerja (division of work)
Pembagian Kerja adalah Upaya untuk menyederhanakan dari keseluruhan kegiatan dan pekerjaan (yang telah disusun dalam proses perencanaan) --yang mungkin saja bersifat kompleks—menjadi lebih sederhana dan spesifik dimana setiap orang akan ditempatkan dan ditugaskan untuk setiap kegiatan yang sederhana dan spesifik tersebut
Kadangkala Pembagian Kerja dinamakan dengan Pembagian Tenaga Kerja, namun lebih sering digunakan Pembagian Kerja karena yang dibagi-bagi adalah pekerjaannya, bukan orangnya.
Contoh Pembagian Kerja :
Pembagian Kerja dalam Bisnis Restoran, pembagian kerja dapat berupa pembagian kerja untuk bagian dapur, pelayanan pelanggan di meja makan, kasir, dan lain sebagainya


BENTUK-BENTUK ORGANISASI

Bagan organisasi memperlihatkan tentang susunan fungsi-fungsi dan departementasi yang menunjukkan hubungan kerja sama. Bagan ini menggambarkan lima aspek utama suatu struktur organisasi, yaitu:
  • Pembagian kerja
  • Rantai perintah
  • Tipe pekerjaan yang dilaksanakan
  • Pengelompokan segmen-segmen pekerjaan
  • Tingkatan manajemen
Adapun cara penggambaran bagan struktur organisasi menurut Henry G. Hodges dapat digambarkan sebagai berikut :
  • Bentuk Piramidal
  • Bentuk Vertikal
  • Bentuk Horisontal
  • Bentuk Melingkar
Bentuk-bentuk organisasi dapat dibedakan atas :
Organisasi Garis
Merupakan bentuk organisasi tertua dan paling sederhana, diciptakan oleh Henry Fayol. Ciri-ciri bentuk organisasi ini yaitu organisasinya masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.
Kebaikannya :
  • Kesatuan komando terjamin sepenuhnya karena pimpinan berada pada satu tangan.
  • Garis komando berjalan secara tegas, karena pimpinan berhubungan langsung dengan bawahan.
  • Proses pengambilan keputusan cepat.
  • Karyawan yang memiliki kecakapan yang tinggi serta yang rendah dapat segera diketahui, juga karyawan yang rajin dan malas.
  • Rasa solidaritas tinggi.
Kelemahannya :
  • Seluruh organisasi tergantung pada satu orang saja, apabila dia tidak mampu melaksanakan tugas maka seluruh organisasi akan terancam kehancuran.
  • Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
  • Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
Organisasi Garis dan Staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu tugasnya memberi nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi.
Kebaikannya :
  • Dapat digunakan dalam organisasi yang besar maupun kecil, serta apapun tujuan perusahaan
  • Terdapatnya pembagian tugas antara pimpinan dengan pelaksana sebagai akibat adaya staf ahli.
  • Bakat yang berbeda yang dimiliki oleh setiap karyawan dapat ditentukan menjadi suatu spesiali-sasi.
  • Prinsip penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat pula.
  • Pengambilan keputusan dapat cepat walaupun banyak orang yang diajak berkonsultasi, karena pimpinan masih dalam satu tangan.
  • Koordinasi lebih baik karena adanya pembagian tugas yang terperinci.
  • Semangat kerja bertambah besar karena pekerjaannya disesuaikan dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Kelemahannya :
  • Rasa solidaritas menjadi berkurang, karena karyawan menjadi tidak saling mengenal.
  • Perintah-perintah menjadi kabur dengan nasehat dari staf, karena atasan dengan staf dapat terjadi adanya perintah sendiri-sendiri padahal kewenangannya berbeda.
  • Kesatuan komando berkurang.
  • Koordinasi kurang baik pada tingkat staf dapat mengakibatkan adanya hambatan pelaksanaan tugas.
Organisasi Fungsional
Organisasi yang disusun atas dasar yang harus dilaksanakan. Organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tugasnya dapat dibedakan dengan jelas.
Kebaikkanya :
  • Pembidangan tugas lebih jelas.
  • Spesialisasi karyawan lebih efektif dan dikembangkan.
  • Solidaritas kerja, semangat kerja karyawan tinggi.
  • Koordinasi berjalan lancar dan tertib.
Kelemahannya :
  • Karyawan terlalu memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
  • Koordinasi menyeluruh sukar dilaksanakan.
  • Menimbulkan rasa kelompok yang sangat sempit dari bagian yang sama sehingga sering timbul konflik.
Organisasi Panitia
Organisasi dibentuk hanya untuk sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut.
Kebaikannya :
  • Segala keputusan dipertimbangkan masak-masak dalam pembahasan yang dalam dan terperinci.
  • Kemungkinan pimpinan bertindak otoriter sangat kecil.
  • Koordinasi kerja telah dibahas oleh suatu team.
Kelemahannya :
  • Proses pengambilan keputusan memerlukan diskusi yang berlarut-larut yang menghambat pelaksanaan tugas.
  • Tanggung jawabnya tidak jelas, karena tanggung jawabnya sama.
  • Kreatifitas karyawan terhambat dan sukar untuk dikembangkan, karena faktor kreatifitas lebih dipentingkan.
Organisasi Formal dan Informal
Ragam arti organisasi banyak sekali seperti organisasi statis, organisasi dinamis, organisasi formal, organisasi informal, organisasi tunggal, organisasi jamak, organisasi daerah, organisasi regional, organisasi negara, organisasi internasional dan lain sebagainya. Ada beberapa saja yang akan dibahas di sini, yaitu :

Organisasi Statis
Yaitu gambaran skematis hubungan-hubungan kerjasama yang terdapat dalam organisasi untuk mencapai suatu tujuan.

Organisasi Dinamis
Yaitu kegiatan yang berhubungan dengan usaha merencanakan skema organisasi, mengadakan departementasi dan menetapkan wewenang, tugas dan tanggung jawab.

Organisasi Formal
Yaitu sistem kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dikoordinir untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan secara rasional.

Organisasi Informal
Yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang tidak dikoordinir untuk mencapai tujuan yang disadari tapi akhirnya mempunyai tujuan bersama, dimana kedudukan dan fungsi-fungsi yang dilakukan tampak kabur.

E. DEPARTEMENTASI (DEPARTEMENTATION)

Efesiensi kerja tergantung kepada keberhasilan integrasi satuan-satuan yang bermacam-macam dalam organisasi. Proses penentuan cara bagaimana kegiatan dikelompokkan disebutkan departementasi. Macam bentuk departementasi yaitu :

-->
Departementasi Fungsional
Mengelompokkan fungsi yang sama atau kegiatan sejenis untuk membentuk satuan organisasi. Ini merupakan bentuk organisasi yang paling umum dan bentuk dasar departementasi. Organisasi fungsional ini barangkali merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi. Gambar 6.1 menunjukkan departementalisasi fungsional yang digunakan pda tingkatan manajemen puncak dalam membagi empat fungsi utama bisnis-produksi, pemasaran, keuangan dan personalia (kepegawaian).
-->
Kebaikannya :
  • Pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi-fungsi utama
  • Menciptakan efisiensi melalui spesialisasi
  • Memusatkan keahlian organisasi
  • Memungkinkan pengawasan mana-jemen puncak terhadap fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi.
Kelemahannya :
  • Menciptakan konflik antar fungsi
  • Adanya kemacetan pelaksanaan tugas
  • Umpan balik yang lambat
  • Memusatkan pada kepentingan tugasnya
  • Para anggota berpandangan lebih sempit serta kurang inovatif.
Departementasi Devisional
Dengan membagi divisi-divisi atas dasar produk, wilayah, langganan, dan proses, dimana tiap divisi merancang, memproduksi dan memasarkan produknya sendiri. Organisasi divisional dapat mengikuti pembagian divisi-divisi atas dasar produk, wilayah (geografis), langganan, dan proses atau peralatan.

Struktur organisasi divisional atas dasar produk. Setiap departemen bertanggung jawab atas suatu produk atau sekumpulan produk yang berhubungan (garis produk). Divisionalisasi produk adalah pola logik yang dapat diikuti bila jenis-jenis produk mempunyai teknologi pemrosesan dan metoda-metoda pemasaran yang sangat berbeda satu dengan yang lain dalam organisasi (lihat gambar 6.2). Dalam gambar terlihat bahwa perusahaan diorganisasikan atas dasar produk pada tingkat manajer umum, dan pada tingkat selanjutnya menggunakan pendekatan fungsional.

-->
Struktur Organisasi divisional atas dasar wilayah. Departementalisasi wilayah, kadang-kadang juga disebut departementalisasi daerah, regional atau geografis, adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan menurut tempat dimana operasi berlokasi atau dimana satuan-satuan organisasi menjalankan usahanya. Faktor-faktor lokasi yang terutama menjadi pertimbangan adalah sumber bahan mentah, pasar dan tenaga kerja. Perusahaan yang menjual produknya diberbagai wilayah yang tersebar luas, dapat membaginya menjadi kelompok-kelompok wilayah dengan manajer tersendiri (area manager) untuk setiap wilayah. Perusahaan-perusahaan jasa, perbankan dan peruahaan-perusahaan bukan manufakturing lainnya lazin diorganisasikan atas dasar wilayah, dengan membuka kantor-kantor cabang. Sebagai contoh departementalisasi atas dasar wilayah dalam suatu perusahaan manufacturing dapat dilihat pada gambar 6.3.

-->
Struktur organisasi divisional atas dasar langganan. Departementalisasi langganan adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan yang dipusatkan pada penggunaan produk atau jasa tertentu. Pembentukan divisi ata dasar langganan ini terutama digunakan dalam pengelompokan kegiatan-kegiatan penjualan atau pelayanan, dan diperlukan bila suatu divisi menjual sebagian besar atau semua produknya kepada suatu kelas langganan tertentu. Sebagai contoh, perusahaan elektronika mungkin mempunyai divisi-divisi yang terpisah untuk langganan militer, industri dan konsumen. Sebagai suatu pedoman umum, perusahaan-perusahaan manufacturing dengan garis produk yang sangat beraneka ragam cenderung diorganisasikan atas dasar langganan atau produk (lihat gambar 6.4).
-->
Struktur organisasi divisional atas dasar proses atau peralatan. Departementalisasi proses atau peralatan adalah pengelompokan kegiatan-kegiatan atas dasar proses atau peralatan produksi. Hal ini sering dijumpai dalam departemen produksi. Kegiatan-kegiatan suatu pabrik menufacturing dapat dikelompokkan menjadi departemen-departemen pemboran, penggilingan, penggergajian, perakitan dan penyelesaian terakhir. Tipe departementalisasi ini mempunyai kegunaan bila mesin-mesin atau peralatan-peralatan yang digunakan memerlukan ketrampilan-ketrampilan pengoperasian khusus atau akan lebih ekonomis bila kapasitas digunakan sepenuhnya. Pendekatan proses atau peralatan terutama ditentukan atas dasar pertimbangan ekonomis.

Tidak seperti departemen fungsional, suatu divisi menyerupai perusahaan yang terpisah. Kepala divisi terutama memusatkan perhatiannya pada operasi divisinya, bertanggung jawab atas laba atau rugi, dan bahkan mungkin bersaing dengan satuan-satuan lainnya dalam perusahaan yang sama. Tetapi suatu divisi bukan merupakan kesatuan yang bebas seperti halnya perusahaan yang terpisah. Dalam hal ini, seorang manajer divisi tidak dapat membuat keputusan-keputusan sebebas pemilik perusahaan terpisah, karena dia masih harus melaporkan kegiatannya kepada direktur pusat.

Sebagai pedoman umum, wewenang kepada divisi terbatas bila keputusan-keputusannya akan mempengaruhi kegiatan divisi-divisi lain.
  • Struktur organisasi divisional atas dasar produk
    Setiap departementasi bertanggung jawab atas suatu produk yang berhubungan. Struktur ini dipakai bila teknologi pemrosesan dan metode pemasaran sangat berbeda.
  • Struktur organisasi divisional atas dasar wilayah.
    Pengelompokkan kegiatan atas dasar tempat dimana operasi berlokasi atau menjalankan usahanya. Faktor yang menjadi pertimbangan adalah bahan baku, tenaga kerja, pemasaran, transportasi dan lain sebagainya.
  • Struktur organisasi divisional atas dasar langganan
    Pengelompokkan kegiatan yang dipusatkan pada penggunaan produk, terutama dalam kegiatan pengelompokkan penjualan, pelayanan.
Departemensi Proyek
Merupakan bentuk departementasi campuran.ini dilakukan dengan mengkombinasikan kebaikkan-kebaikkan dari system fungsional dan divisional dengan menghindarkan segala kelemahannya.

Organisasi Proyek Murni
  • Proyek terpisah dan organisasi induk.
  • Menjadi organisasi tersendiri dalam staf teknis tersendiri, administrasi yang terpisah dari ikatan dengan organisasi induk, laporan kemajuan atau kegagalan secara periodik mengenai proyek.
  • Pimpinan dalam hal ini manajer proyek bisa melakukan pembangunan sumber daya dari luar berupa sub kontraktor atau supplier selama sumberdaya itu tidak bersedia atau tidak bisa dikendalikan dalam organisasi.
Kelebihan :
  • Manajer proyek (MP) mempunyai wewenang penuh untuk mengelola proyek.
  • Semua anggota tim proyek secara langsung bertanggungjawab terhadap manajer proyek.
  • Rantai komunikasi menjadi pendek, yakni antara manajer proyek dengan eksekutif secara langsung.
  • Bila ada proyek yang sejenis berturutturut, organisasi ini bisa memanfaatkan para ahli yang sama sekaligus melakukan kaderisasi dalam penguasaan teknologi tertentu.
  • Karena kewenangan terpusat, kemampuan untuk membuat keputusan bisa cepat dilakukan.
  • Adanya kesatuan komando.
  • Bentuk ini cukup simpel sehingga mudah dilaksanakan.
  • Adanya dukungan secara menyeluruh terhadap proyek
Kelemahan :
  • Bila organisasi induk mempunyai banyak proyek yang harus dikerjakan, biasanya setiap proyek akan mengusahakan sendiri sumberdaya, sehingga terjadi duplikasi usaha dan fasilitas.
  • Struktur ini akan menambah biaya yang cukup mahal bagi Organisasi induk, karena biasanya akan berdiri sendiri dengan staf yang penuh.
  • Sering kali manajer proyek menumpuk sumberdaya secara berlebihan untuk mendapatkan dukungan teknis dan teknologi sewaktu-waktu diperlukan
  • Bila proyek selesai akan terjadi masalah tentang bagaimana nasib pekerja proyek yang ada.
  • Ketidakkonsistenan prosedur bisa sering terjadi dengan memakai alasan “memenuhi permintaan klien”.
Memilih Bentuk Organisasi Proyek :
  • Frekuensi adanya y proyek baru : berapa sering suatu perusahaan mendapat proyek dan sejauh mana perusahaan induk tersebut terlibat dengan aktivitas
  • proyek.
  • Berapa lama proyek berlangsung
  • Ukuran proyek: tingkat pemakaian tenaga kerja, modal dan sumberdaya yang dibutuhkan.
  • Kompleksitas hubungan : jumlah bidang fungsional yang terlibat dalam proyek dan bagaimana hubungan ketergantungannya.
Departemensi Matriks.
Pada prinspinya sama dengan system proyek, tapi disini para karyawan mempunyai dua atasan, yang tentunya berada di dua wewenang. Rantai perintah pertama yaitu, fungsional, yang wewenangnya mengalir secara vertical. Kadua yaitu rantai perintah lateral atau horizontal, wewenangnya melintasi departemen yang dilaksanakan oleh manajer proyek, sehingga menyerupai matrix dalam lalu-lintas aliran wewenang.

Kebaikkan :
  • Memaksimumkan efisiensi penggunaan manajer fungsional.
  • Mengembangkan keterampilan dan kreativitas karyawan serta fleksibilitas kepada organisasi.
  • Melibatkan motivasi dan menantang karyawan serta memperluas pandangan manajemen terhadap masalah strategi perusahaan yang akhirnya membebaskan manajemen puncak untuk perencanaan.
  • Menstimulasi kerja sama antar displin dan mempermudah kegiatan perusahaan dengan orientasi obyek.
Kelemahan :
  • Adanya pertanggungjawaban ganda dan kebijaksanaan yang kontradiktif.
  • Memerlukan koordinasi vertical dan horizontal.
  • Memerlukan lebih banyak keterampilan antar pribadi.
  • Menimbulkan resiko timbulnya perasaan anarki.
  • Sangat mahal untuk diimplentasikan.
  • Mendorong pertentangan kekuasaan dan lebih mengarah perdebatan daripada kegiatan.

KESIMPULAN

Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan anggota dalam bentuk struktur organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dengan sumber daya yang dimiliki dan lingkungan yang melingkupinya baik intern maupun ekstern. Dua aspek utama dalam organisasi yaitu departementasi dan pembagian kerja yang merupakan dasar proses pengorganisasian.
Matriks dan organisasi proyek murni cocok untuk proyek berskala menengah dan besar, kompleksitas tinggi, beresiko tinggi, batasan waktu ketat.
Organisasi fungsional cocok untuk proyek dengan skala relatif kecil, resiko kecil, waktu fleksibel.




0

PENENTUAN HARGA PERMINTAAN DAN PENAWARAN

Posted by Ryas Astria on 15.01 in

A. Pengertian Permintaan

Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli atau yang diminta pada tingkat harga tertentu dalam waktu tertentu. Teori permintaan yaitu analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menemukan permintaan, dan bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi keseimbangan.

B.  Pengertian Penawaran

Penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga tertentu dan waktu tertentu atau keadaan keseluruhan dari hubungan antara harga dan jumlah penawaran. Teori Penawaran yaitu analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menentukan penawaran dan bagaimana faktor-faktor ini akan menentukan keseimbangan dan perubahan keseimbangan di pasar.

Contoh : di Pasar Senen yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.

C.  Pengertian Hukum Permintaan

Hukum permintaan berbunyi: “Apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan”. Dalam hukum permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang diminta, hal ini dikarenakan naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan dan naiknya harga barang akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.

D. Pengertian Hukum Penawaran

Hukum penawaran berbunyi: “Bila tingkat harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan turun”. Dalam hukum penawaran jumlah barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga.

E.  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan

1)  Selera

     Apabila selera konsumen terhadap suatu barang dan jasa tinggi maka akan diikuti dengan jumlah barang dan jasa yang diminta akan mengalami peningkatan, demikian sebaliknya.
Contohnya : Permintaan terhadap Smartphone Blackberry. Saat ini Blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin Blackberry sudah dianggap kuno dengan para kompetitornya yang mampu menyaingi kecanggihan teknologinya.

2)  Pendapatan Konsumen

     Apabila pendapatan konsumen semakin tinggi akan diikuti daya beli konsumen yang kuat dan mampu untuk membeli barang dan jasa dalam jumlah yang lebih besar, demikian sebaliknya.
Contohnya : Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.

3)  Harga Barang/Jasa Pengganti

     Konsumen akan cenderung mencari barang atau jasa yang harganya relatif lebih murah untuk dijadikan alternatif penggunaan.
Contohnya: bila harga tiket pesawat Jakarta-Jogja sama harganya dengan tiket kereta api, maka konsumen cenderung akan memilih pesawat sebagai alat transportasi.

4)  Harga Barang/Jasa Pelengkap

     Keduanya merupakan kombinasi barang yang sifatnya saling melengkapi.
Contoh: kompor dengan minyak tanah, karena harga minyak tanah mengalami kenaikan maka orang beralih menggunakan bahan bakar minyak tanah dan beralih ke bahan bakar gas.

5)  Perkiraan Harga Di Masa Datang

     Apabila konsumen menduga harga barang akan terus mengalami kenaikan di masa datang, maka konsumen cenderung untuk menambah jumlah barang yang dibelinya.
Contoh: April mendatang pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi, maka banyak orang yang menimbun atau membeli ketika harganya belum naik.

6)  Intensitas Kebutuhan Konsumen

     Bila suatu barang atau jasa sangat dibutuhkan secara mendesak dan dirasakan pokok oleh konsumen, maka jumlah permintaan akan mengalami peningkatan.
Contoh: kebutuhan akan bahan pokok beras, konsumen bersedia membeli dalam jumlah harga tinggi, walaupun pemerintah sudah menetapkan harga pokok.


F.   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran

1)  Biaya produkisi dan teknologi yang digunakan

     Jika biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
Contohnya : pembuatan barang-barang limited edition,meskipun harga barangnya mahal kan tetapi banyak diburu kolektor sehingga tidak terjadi penurunan harga.

2)  Tujuan perusahaan

     Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
Contohnya, produsen handphone china. Dengan fitur yang tidak kalah bersaing, namun harganya murah dan terjangkau semua lapisan masyarakat.

3)  Pajak

Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun. Harga mobil-mobil import yang masuk ke Indonesia, ketika memasuki pasar Indonesia harganya akan naik karena tingginya biaya pajak yang dikenakan. Sehingga menurunnya permintaan dari konsumen.

4)  Ketersediaan barang pengganti / pelengkap

Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi. Contohnya, persaingan antara para produsen handphone. Berusaha menambahkan fitur-fitur yang lebih menarik dengan harga yang murah. Demi menarik minat konsumen.

5)  Prediksi / perkiraan harga di masa depan
Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor. Contohnya,para produsen pengolahan emas akan memperbanyak output produksi dan akan menjual lebih banyak produk mereka ketika harga BBM naik untuk memperoleh keuntungan yang lebih.


G. Penentuan Harga Keseimbangan

Masalah harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab barang ekonomis adanya langkah dan berguna dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan harga. Harga adalah perwujudan nilai tukar atas suatu barang/jasa yang dinyatakan uang. Oleh karena itu, harga merupakan nilai tukar obyektif atas barang/jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga pasar atau harga keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan pembeli dengan permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.

Berdasarkan pengertian tersebut maka harga keseimbangan dapat diartikan harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga. Atau dapat dilihat dalam kurva berikut ini :


Pada kurva diatas bahwa tercapai titik pertemuan/ekuilibrium (kesepakatan harga) antara garis Penawaran (Supply) dan garis permintaan (Demand).


H . Pergeseran Harga Keseimbangan


1) Pergeseran harga keseimbangan saat terjadi perubahan permintaan

Ketika terjadi perubahan (naik atau turun) permintaan, maka akan tercapai kesepakatan harga baru. Seperti terlihat pada kurva berikut :


Sebagai contoh, D adalah permintaan yang saat ini sedang terjadi, dan D’ adalah perkiraan permintaan yang terjadi di masa depan. Dari kurva tersebut terlihat bahwa tingginya tingkat permintaan akan berpengaruh pada naiknya harga.

2) Pergeseran harga keseimbangan saat terjadi perubahan penawaran


Ketika terjadi perubahan (naik atau turun) penawaran, maka akan tercapai kesepakatan harga baru. Seperti terlihat pada kurva berikut :

Sebagai contoh, S adalah penawaran yang saat ini sedang terjadi dan S’ adalah perkiraan penawaran yang terjadi di masa depan. Dari kurva tersebut terlihat bahwa rendahnya tingkat penawaran akan berpengaruh pada turunnya harga.

I. Studi Kasus
Idul Adha, Harga Daging di Pasaran Meroket

Memasukki pertengahan maret harga sejumlah kebutuhan pokok, di Jakarta mengalami kenaikan dibanding hari-hari sebelumnya.

Berdasarkan hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di jakarta Pasar Kemiri , harga bawang cenderung naik. Bawang merah yang sebelumnya hanya Rp 15.000 naik menjadi Rp 70.000 per kilogram.

Sedangkan bawang putih yang juga mengalami kenaikan dengan harga Rp60.000 per kilo turun kembali ke haraga awal menjadi Rp30.000 per kilo, jumlah ini mengalami penurunan sekitar 50% di akibatkan oleh munculnya bawang putih import terutama dari cina.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, kenaikan harga bawang tersebut diduga karena meningkatnya permintaan masyarakat bulan ini. Kondisi tersebut memang biasa terjadi tiap tahun bersamaan dengan meningkatnya permintaan masyarakat.

Seperti yang diketahui dalam hukum ekonomi, jika permintaan meningkat, maka penawaran dalam hal ini harga cenderung mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika permintaan menurun makan harga kecenderungannya juga menurun,.

Jadi, sebenarnya bulan ini tidak semua komoditas yang mengalami kenaikan. Hanya komoditas tertentu seperti daging dan di beberapa komoditas lainnya justru ada yang mengalami penurunan,. 


PENUTUP


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Sumber:





0

Software Penguji Aplikasi : SANDBOXIE dan ALTRIS SVS

Posted by Ryas Astria on 13.07 in

Ujicoba software merupakan elemen yang kritis dari SQA dan merepresentasikan tinjauan ulang yang menyeluruh terhadap spesifikasi,desain dan pengkodean. Ujicoba merepresentasikan ketidaknormalan yang terjadi pada pengembangan software. Selama definisi awal dan fase pembangunan, pengembang berusaha untuk membangun software dari konsep yang abstrak sampai dengan implementasi yang memungkin.

Para pengembang membuat serangkaian uji kasus yang bertujuan untuk ”membongkar” software yang mereka bangun. Kenyataannya, ujicoba merupakan salah satu tahapan dalam proses pengembangan software yang dapat dilihat (secara psikologi) sebagai destruktif, dari pada sebagai konstruktif.

Pengembang software secara alami merupakan orang konstruktif. Ujicoba yang diperlukan oleh pengembang adalah untuk melihat kebenaran dari software yang dibuat dan konflik yang akan terjadi bila kesalahan tidak ditemukan. Dari sebuah buku, Glen Myers menetapkan beberapa aturan yang dapat dilihat sebagai tujuan dari ujicoba :
  1. Ujicoba merupakan proses eksekusi program dengan tujuan untuk menemukan kesalahan
  2. Sebuah ujicoba kasus yang baik adalah yang memiliki probabilitas yang tinggi dalam menemukan kesalahan-kesalahan yang belum terungkap
  3. Ujicoba yang berhasil adalah yang mengungkap kesalahan yang belum ditemukan

Sehingga tujuan dari ujicoba ini adalah mendesain serangkaian tes yang secara sistematis mengungkap beberapa jenis kesalahan yang berbeda dan melakukannya dalam waktu dan usaha yang minimum. Jika pengujian diselenggarakan dengan sukses, maka akan membongkar kesalahan yang ada didalam perangkat lunak, manfaat lain dari pengujian adalah menunjukkan bahwa fungsi perangkat lunak telah bekerja sesuai dengan spesifikasi, dan kebutuhan fungsi telah tercapai. Sebagai tambahan, data yang dikumpulkan pada saat pengujian dilaksanakan akan menyediakan suatu indikasi keandalan perangkat lunak yang baik dan beberapa indikasi mutu perangkat lunak secara keseluruhan.

Software Penguji Aplikasi : SANDBOXIE dan ALTRIS SVS

Untuk melakukan testing software, kita dapat menggunakan sebuah software yaitu SANDBOXIE. Sandboxie merupakan sebuah aplikasi Freeware yang menyediakan “bak pasir” aman bagi kita untuk menguji software baru tanpa membuat perubahan permanen pada system. Sandboxie sangat mirip dengan ALTIRIS SOFTWARE VIRTUALIZATION SOLUTION (SVS), yaitu sebuah aplikasi yang dimana jika kita menggunakannya maka kita menginstal perangkat lunak ke dalam “lapisan virtual” bukan ke system operasi yang menangkap semua perubahan file, perubahan registry, dan perubahan system dan menyimpannya ke dalam lapisan bukan ke computer. Altris SVS merupakan cara yang bagus untuk menjaga system operasi agar berjalan dengan lancer tidak peduli berapa banyak aplikasi yang diinstal.

SANDBOXIE menjalankan program dalam ruang terisolasi yang mencegah mereka dari membuat perubahan permanen ke program lain dan data di computer. Salah satu fitur yang sangat besar adalah sandboxing cepat dari browser, selain memberikan sebuah sesi browsing benar-benar aman,kita dapat menjalankan dua profil pada saat yang sama. Baik Sandboxie dan Altris SVS adalah sebuah pilihan bagus untuk menguji aplikasi sebelum kita benar-benar menginstal dan untuk browsing internet dengan hampir keselamatan yang lengkap. Keuntungan menggunakan sandboxie, antara lain:
  1. Secure Web Browsing: menjalankan browser web di bawah perlindungan sandboxie berarti bahwa semua perangkat lunak berbahaya didownloadoleh browser yang terperangkap dalam kotak pasir dan dapat dibuang.
  2. Enhanced Privasi: browsing history, cookies, dan file-file sementara cache dikumpilkan saat browsing web tinggal di kotak pasir dan tidak bocor ke windows.
  3. Secure Email: virus dan perangkat lunak berbahaya lainnya yang mungkin bersembunyi di email. Tidak bsia keluar dari kotak pasir dan tidak dapat menginfeksi system yang sesungguhnya.
  4. Windows tetap Lean: mencegah mengenakan dan merobek windows dengan menginstal perangkat lunak ke dalam sandbox terisolasi.
  5. Mencegah perubahan pada kedua file dan pengaturan registry, sehingga hampir mustahil untuk setiap perangkat lunak untuk mencapai di luar sandbox.
  6. Perangkap item cache browser ke dalam sandbox sebagai produk sampingan dari operasi normal, sehingga bila membuang sandbox, semua catatan sejarah dan lain efek samping browsing juga hilang.

Software ini dapat digunakan untuk semua program (tidak harus browser). Cara menggunakannya, yaitu:
  1. Install dan aktivasi sesuai petunjuk yang sudah disertakan dalam file.
  2. Jalankan SandBoxie.
  3. Lalu klik kanan pada “Sandbox DefaultBox”- Run SanBoxed.
  4. Pilih sesuai keinginan. Misalnya Run from Start Menu.
  5. Pilih program yang ingin dijalankan.
  6. Sandboxie dapat di close untuk menyembunyikannya di Tray Icon.


Referensi :
http://rifiana.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/26084/Teknik+Pengujian+perangkat+Lunak+-+White+Box.pdf

0

Peraturan dan Regulasi (Bagian II)

Posted by Ryas Astria on 22.15 in

UU No.19 tentang Hak Cipta

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Ketentuan Umum

Hal-hal yang terdapat dalam ketentuan umum, secara garis besar yaitu :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Ciptaan tentunya lahir dari yang namanya pencipta. Pencipta itu sendiri adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut adalah Pemegang Hak Cipta.

Izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya dengan persyaratan tertentu menggunakan izin lisensi.

Dalam undang-undang itu sendiri, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (UU 19/2002 pasal 1).

Lingkup Hak Cipta

Lingkup hak cipta yaitu :
1. Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Karya sinematografi dan program komputer yang diciptakan oleh pencipta / pemegang hak cipta memiliki hak yaitu untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  1. membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  2. mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  3. menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  4. menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  5. menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan
Hak cipta dapat beralih ataupun dialihkan (UU 19/2002 pasal 3 dan 4)., baik secara keseluruhan maupun sebagian yang disebabkan oleh ketentuan berikut :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pembatasan Hak Cipta
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

Untuk lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan, lembaga penyiaran ini harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2].

Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

UU NO 36 tentang Telekomunikasi

Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.

Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam RUU Telekomunikasi disebutkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dalam undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
  1. setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
  2. penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
  3. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
  4. penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
  5. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
  6. penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan; 
  7. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
  8. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;
  9. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
  10. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.
  11. pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
  12. pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

(Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan Perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.

Terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle.

Contoh Kasus :
Pembobolan ATM mudah terjadi karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah. Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM. e-banking, Bank Mandiri memerhatikan dua faktor otentifikasi. Pertama, faktor yang nasabah miliki, misalnya untuk transaksi Mandiri ATM yang dimiliki adalah kartu ATM, untuk Mandiri Internet yang dimiliki adalah token, dan untuk Mandiri SMS yang dimiliki adalah handphone. Kedua, faktor yang nasabah ketahui, misalnya, untuk transaksi Mandiri ATM adalah PIN kartu ATM, untuk Mandiri Internet adalah user ID, PIN login, dan password token, serta untuk Mandiri SMS adalah PIN. Untuk hal yang nasabah ketahui ini dipastikan informasi yang diketahui nasabah tidak untuk diketahui petugas bank. User ID Mandiri Internet contohnya, nasabah membuatnya sendiri dan petugas bank tidak mengetahui.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Regulasi_Telekomunikasi_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://gedemade.blogspot.com/2010/04/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7783/W07-UU+Telekomunikasi.pdf
http://indriarto.files.wordpress.com/2009/12/penerapan-uu-ite-dalam-masyarakat-informasi.pdf


0

PERATURAN DAN REGULASI (BAGIAN I)

Posted by Ryas Astria on 01.25 in

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime  

Selain di dunia nyata,ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan. Hukum yang ada di dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar. Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :

Cyber Law
Merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

Perbandingan Cyber Law di Negara-negara

Cyber Law di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyber Law di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
  • Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
  • Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
  • Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
  • Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
  • Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
  • Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
  • Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
  • Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
  • Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
  • Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  2. Uniform Computer Information Transaction Act
  3. Government Paperwork Elimination Act
  4. Electronic Communication Privacy Act
  5. Privacy Protection Act
  6. Fair Credit Reporting Act
  7. Right to Financial Privacy Act
  8. Computer Fraud and Abuse Act
  9. Anti-cyber squatting consumer protection Act
  10. Child online protection Act
  11. Children’s online privacy protection Act
  12. Economic espionage Act
  13. “No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Australia
  1. Digital Transaction Act
  2. Privacy Act
  3. Crimes Act
  4. Broadcasting Service Amendment (online service) Act

Cyber Law di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law di Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /mengamankan perdagangan elektronik;
  3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
  4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
  6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Cyber Law di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Computer Crime Act (CCA MALAYSIA)

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.



Referensi :
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/

0

IT FORENSICS

Posted by Ryas Astria on 22.24 in

IT FORENSICS

Apa itu IT Forensics?
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Jadi, IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Mengapa perlu adanya IT Forensics?

Karena modern ini kejahatan atau tindak merugikan atas dasar ketidak sengajaan tidak hanya terjadi didalam dunia nyata saja, melainkan telah merambah kedalam dunia digital, hal ini dikarenakan perkembangan zaman yang semakin cepat telah membuat masyarakat konvesional beralih menjadi masyarakat digital, dan tentu saja dimasa transisi tersebut menimbulkan berbagai macam lubang kejahatan baru disamping adanya peluang usaha dan kegiatan baru.

Kejahatan atau kejadian dalam dunia nyata sangatlah berbeda dengan dunia digital, karena jikalau di dunia nyata suatu kejadian yang telah terjadi hanya dapat di reka ulang maka lain halnya didalam dunia digital, bahwa setiap kejadian yang telah terjadi dapat dimunculkan kembali(buka perekaan) untuk dijadikan sebagai bukti otentik dalam menyelsaikan suati kasus, dan tentu saja hal ini jauh berbeda dengan apa yang harus dilakukan polisi dengan seorang IT Forensik.

Kapan mulai menggunakan IT Forensics?

Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
  1. Permasalahan finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.
  2. Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme. Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
  3. Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya. Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal.

Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salahsatu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender.

Siapa yang menggunakan IT Forensics?

Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
  1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain: mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
  2. Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
  3. Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti.
Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.

Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.  

Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
  1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 
  2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
  • Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  • Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  • Tabel.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek proyek investasi dan pengembangan untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan viabilitas, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA menggabungkan rekor prosedural sederhana dan logis dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal itu juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk “melihat di atas bahu” dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. Sifat non-intrusif dari accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.



Referensi :
http://www.rumahkiat.com/it-forensik-di-indonesia/
http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf
http://adhi89.blogspot.com/2011/03/it-forensik-di-dunia-cybercrime.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html
http://www.realtimeaudit.eu/

Copyright © 2009 Ryas Astria All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.