0

Resume “Uang, Bank, dan Penciptaan Uang"

Posted by Ryas Astria on 08.19 in

“Uang, Bank, dan Penciptaan Uang"

Pengertian Uang

Uang adalah alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mata uangnya pun berbeda-beda. Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah rupiah.

Jenis-jenis uang
·         Uang kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat bayar yang sah yang dapat digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contoh dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.
·         Uang giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan dan lain-lain.

Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·         Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
·         Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.

Pengertian Bank
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

Fungsi Bank
            Fungsi dari bank yaitu untuk menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.

Jenis-Jenis Bank
·         Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
·         Bank Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Penciptaan Uang
           
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Ryas Astria All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.